Page 8 - Berita Karmel Desember 2025
P. 8

PROVINSIALAT ORDO KARMEL INDONESIA
                             Jl. Mgr. Sugiyopranoto 2 – MALANG  65119  –  JAWA TIMUR
                              Telp.: +62 822 6000 1607 ; E-mail: sekprov.oki@gmail.com


                                   SURAT KEPUTUSAN
                        PRIOR PROVINSIAL ORDO KARMEL INDONESIA
                                  Nomor: 159/OKI/XII/2025

                                       TENTANG
              PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS PROVINSI ORDO KARMEL INDONESIA
                                   PERIODE 2025-2028


          PRIOR PROVINSIAL ORDO KARMEL INDONESIA,

          Mengingat dan Menimbang:
            1.  bahwa untuk menjamin kelancaran tata kelola kehidupan, karya, dan administrasi Ordo Karmel
               di Provinsi Indonesia, diperlukan susunan Pengurus Provinsi yang jelas dan tertata;
            2.  bahwa susunan Pengurus Provinsi Ordo Karmel Indonesia telah dibahas dan disepakati dalam
               Rapat Konsilium Provinsi pada tanggal 11 Desember 2025;
            3.  bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Pengurus
               Provinsi Ordo Karmel Indonesia melalui Surat Keputusan Prior Provinsial.

          MEMUTUSKAN
            1.  Menetapkan Susunan Pengurus Provinsi Ordo Karmel Indonesia sebagaimana tercantum
               dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
            2.  Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 bertugas membantu Prior Provinsial
               dalam penyelenggaraan kepemimpinan, koordinasi karya, serta administrasi Provinsi sesuai
               dengan ketentuan Ordo dan kebijakan Provinsi.
            3.  Susunan Pengurus Provinsi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai
               kebutuhan serta ketentuan internal Provinsi Ordo Karmel Indonesia.
            4.  Surat Keputusan ini mulai berlaku mulai 30 Desember 2025 sampai akhir periode
               kepemimpinan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan
               sebagaimana mestinya.


                                               Ditetapkan di: Malang
                                               Pada tanggal: 20 Desember 2025





                                               Rm. Edison R. L. Tinambunan, O. Carm
                                               Prior Provinsial Ordo Karmel Indonesia


        5  |  Berita Karmel Edisi Desember 2025
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13